Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyidik Polda Malut Jadwalkan Pemeriksaan Anak Direktur PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus melidik kasus petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, di Mapolda Sofifi, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus melidik kasus petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

PT Semarak Nusantara Patria beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Perusahaan ini merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 3 Oktober 2025: Monyet Makmur Finansial, Kerbau Paling Hoki

“Perkembangan kasus ini tidak salah kita masih tunggu satu saksi dari terlapor yakni anak dari Direktur perusahaan tersebut,” kata Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, di Mapolda Sofifi, Kamis (2/10/2025).

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan, lanjut Kombes Pol I Gede Putu Widyana, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pelapor maupun terlapor.

Untuk saksi yang dari terlapor mulai dari Direktur, Direksi, HRD dan staf sudah diperiksa, dan saat ini penyidik masih menambah satu saksi lagi dari terlapor atas nama Remon, anak Direktur PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

”Kita tunggu satu saksi dari terlapor setelah itu langsung kita gelar kasusnya, apakah bisa dihentikan atau tidak tergantung hasil gelar,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini terlapor yang dilaporkan yakni Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.

Kasus ini bermula pihak PT Semarak melakukan sidang di gudang di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban Arry.

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak, Kamis 2 Oktober 2025: Taurus Terus Waspada, Musuh Gemini Tumbang?

Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut.

Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada Direktur membuat surat panggilan terhadap korban Arry, untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria, di Kota Ternate.

Pada saat Arry di Ternate ia menempati mess perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang sewenang-wenang sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved