Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Aplikasi?
Semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Bagaimana jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi?
Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.
2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari)
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.
Baca juga: Luhut Ditunjuk Urusi Minyak Goreng: Beban Kerja LBP Menumpuk, Jokowi Dinilai Tak Percaya Mendag
Baca juga: Jokowi Tugaskan Luhut Urus Kelangkaan Minyak Goreng, Kemendag: Pak Luhut Semacam Sutradaranya
Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000

Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer di Indonesia, yaitu:
- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.
Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini: