Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Pelanggaran yang Sebabkan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sertifikat standar dan ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Ferryal Immanuel/Tribunnews.com
FOTO Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan. Keputusan pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta diambil berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta. 

Bahkan, Ratu menyebut, dari 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, ada lima outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” imbuh Ratu.

Oleh karena itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Selanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa segera mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved