2 Pelanggaran yang Sebabkan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sertifikat standar dan ketentuan penjualan minuman beralkohol.
Bahkan, Ratu menyebut, dari 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, ada lima outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” imbuh Ratu.
Oleh karena itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Selanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa segera mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya