Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Pelanggaran yang Sebabkan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sertifikat standar dan ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Ferryal Immanuel/Tribunnews.com
FOTO Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan. Keputusan pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta diambil berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sikap tegas terhadap gerai Holywings di wilayah ibu kota.

Izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta dicabut setelah viralnya promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan pencabutan izin usaha Holywings diambil berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan berdasarkan peninjauan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sertifikat standar dan ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Di antaranya ditemukan beberapa outlet Holywings Group di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Perlu diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Yakni, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika.

Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ahmad Riza Patria Ungkap Awal Mulanya

Baca juga: Marshanda Sempat Dikabarkan Hilang di AS, Sang Adik Beri Klarifikasi Caca Baik-baik Saja

Baca juga: Viral Seorang Ibu Perjuangkan Ganja Medis untuk Pengobatan Anak, Begini Respon MK hingga DPR

FOTO Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan.
FOTO Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan. (Ferryal Immanuel/Tribunnews.com)

Tak hanya itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta mengenai penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca juga: Israel Lolos Piala Dunia U20 2023, Menpora Jamin Keamanan Selama Bertanding di Indonesia

Sementara itu, Kepala DDPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings telah melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Padahal secara legalitas, Holywings harusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301, agar bisa menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ungkap Ratu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved