Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dituding Habiskan Rp30 M untuk Membungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Ngakak: Emang Ente Siape?

Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk membungkamnya. 

Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Kolase Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni. 

"Dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan, berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," kata Adam Deni.

"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa?"

"Di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," lanjutnya.

Ajukan Banding

Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.

Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"

"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.

"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved