Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dituding Habiskan Rp30 M untuk Membungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Ngakak: Emang Ente Siape?

Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk membungkamnya. 

Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Kolase Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni. 

Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).

Merespons pernyataan itu, Ahmad Sahroni mengaku uang puluhan miliar lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.

Melalui unggahan Instagramnya, @ahmadsahroni88, Sahroni mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.

"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."

"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."

"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni, Rabu (29/6/2022).

Pada akhir unggannya, Sahroni berharap supaya Adam Deni bisa belajar mengenai kehidupan.

"Semoga Anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang, agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," lanjutnya.

Tak Kecewa atas Vonisnya

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Adam Deni mengaku tak merasa kecewa terkait vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada dirinya dan Ni Made Dwita Anggari.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun.

"Enggak (kecewa). Karena kita sudah tahu kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menduga Ahmad Sahroni menyuap sejumlah pihak untuk membungkamnya.

Dugaan Adam Deni ini berdasarkan barang bukti ponsel miliknya yang tidak dikembalikan.

Baca juga: Disebut Bersedia Jadi Saksi Kasus Jerinx vs Adam Deni, Dokter Tirta Beri Respon Ini

Baca juga: Kembali Masuk Penjara, Jerinx SID Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni: Harus Yakin

Ponsel itu, katanya, berisi bukti-bukti lain terkait Ahmad Sahroni.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved