Fix! Jutaan ASN Bakal Terima Gaji ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun
Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun untuk ASN tingkat pusat, daerah, dan pensiunan.
Baca juga: Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022
Jumlah gaji ke-13 2022 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, termasuk TNI dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Sisanya, Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN) untuk para pensiunan.

Adapun total ASN dan pensiunan yang akan mendapat gaji ke-13 yakni mencapai 8,76 juta orang, yang terdiri atas 1,79 juta pegawai di tingkat pusat; 3,65 juta pegawai daerah, dan 3,32 juta pensiunan.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Tahun ini, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji pokok, tunjungan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati.
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022? Simak Besarannya untuk Tiap-tiap Pangkat dan Golongan
Menkeu mengungkap alasan kenapa gaji ke-13 diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru.
Hal itu dikarenakan belanja pada sektor pendidikan meningkat.
"Diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat," katanya.
Besaran gaji ke-13 PNS 2022
Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Bakal Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Macam tunjangan PNS
Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya:
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair di Bulan Juli 2022
3. Tunjangan jabatan
Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
4. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS"
(TribunTernate.com/Rohma)