Gaji ke 13
Bakal Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Rencananya, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Pemerintah akan segera mencairkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2022.
Rencananya, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022.
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru, Simak Besarannya per Masa Kerja
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022? Simak Besarannya untuk Tiap-tiap Pangkat dan Golongan
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000