Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gaji ke 13

Catat! Dua Kelompok ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022. Namun, faktanya tidak semua PNS menerima gaji ke-13. 

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenkeu memastikan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan cair mulai 1 Juli 2022. Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak dapat gaji ke-13. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan akan dicairkan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022.

Namun, faktanya tidak semua PNS menerima gaji ke-13. 

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS bisa dimulai pada Kamis (23/6/2022).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni.

Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 PNS mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 PNS 2022 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Baca juga: Bakal Cair Bulan Juli 2022, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Baca juga: Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Terlalu Kecil, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Akan Dapat Sanksi

Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran gaji ke-13 PNS 2022 tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.

Jumlah gaji ke-13 PNS 2022 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Kemudian, mengenai jumlah penerimanya diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok. Kemenpar)

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022

Kompas.com telah memberitakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved