Holywings Jakarta Ditutup, 3.000 Orang Jadi Pengangguran, Bukti Pengawasan Pemprov DKI Lemah?
Sebanyak 3.000 orang kehilangan pekerjaan setelah 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 3.000 orang kehilangan pekerjaan setelah 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup.
Diketahui, izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta dicabut setelah viralnya promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Pencabutan izin usaha Holywings tersebut merupakan langkah tegas yang diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong mengungkapkan hal tersebut tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: 2 Pelanggaran yang Sebabkan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut
Menurut Gembong, kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila dilakukan pengawasan sejak dini oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Hal ini ke depan nggak boleh terjadi lagi,” sambung Gembong.
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa melakukan evaluasi terkait kebijakan yang diambil hingga mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan.
“Penutupan itu berdampak ke karyawan, ke keluarga, menimbulkan kerawanan yang nggak kita harapkan bersama, itu harusnya dievaluasi pemprov,” ungkapnya.
Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ahmad Riza Patria Ungkap Awal Mulanya
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga harus memikirkan dampak yang akan ditimbulkan saat mengambil keputusan menutup seluruh cabang Holywings di Jakarta.
“Itu tadi dampaknya, dampak penutupan apa kan, harusnya berpikir itu. Kalau pengawasan dilakukan sejak dini, maka hal-hal seperti itu harusnya tidak terjadi gitu,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Jelaskan Awal Mula Pencabutan Izin Usaha Holywings di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga memberikan penjelasan mengenai awal mula pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Menurut pria yang akrab disapa Ariza tersebut, Holywings telah melanggar sejumlah aturan perizinan.
Ia mengungkapkan penyalahgunaan izin ini baru terungkap ketika Holywings viral usai menggelar promo yang mencatut mama Muhammad dan Maria.
Adapun promo tersebut menjadi polemik karena bernada penistaan agama.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Kendati demikian, Ahmad Riza Patria memastikan pencabutan izin usaha Holywings tak berkaitan dengan promo itu.
Baca juga: Buntut Promo Miras, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya
Berikut daftar 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger,
5. Dragon,
6. Holywings PIK,
7. Holywings Reserve Senayan,
8. Holywings Epicentrum,
9. Holywings Mega Kuningan,
10. Garison,
11. Holywings Gunawarman,
12. Vandetta Gatsu.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 3.000 Orang Jadi Pengangguran Akibat Penutupan Holywings, Gembong Salahkan Pemprov DKI