Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ahmad Riza Patria Ungkap Awal Mulanya

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta dicabut setelah viralnya promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. 

TRIBUNTERNATE.COM - Izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta dicabut setelah viralnya promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut merupakan langkah tegas yang diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin usaha Holywings dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan pencabutan izin usaha Holywings diambil berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022), dikutip dari laman resmi ppid.jakarta.go.id

Baca juga: Buntut Promo Miras, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Baca juga: Promo Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan atas Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Resmi Jadi Pemilik Saham Holywings Bareng Nikita Mirzani, Hotman Paris Sampai Cairkan 4 Deposito

Wakil Gubernur DKI Jakarta Jelaskan Awal Mula Pencabutan Izin Usaha Holywings di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga memberikan penjelasan mengenai awal mula pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza tersebut, Holywings telah melanggar sejumlah aturan perizinan.

Ia mengungkapkan penyalahgunaan izin ini baru terungkap ketika Holywings viral usai menggelar promo yang mencatut mama Muhammad dan Maria.

Adapun promo tersebut menjadi polemik karena bernada penistaan agama.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Ahmad Riza Patria memastikan pencabutan izin usaha Holywings tak berkaitan dengan promo itu.

ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Baca juga: Marshanda Sempat Dikabarkan Hilang di AS, Sang Adik Beri Klarifikasi Caca Baik-baik Saja

Baca juga: Viral Seorang Ibu Perjuangkan Ganja Medis untuk Pengobatan Anak, Begini Respon MK hingga DPR

Baca juga: Kesal Sering Nangis, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Bayinya 5 Bulan hingga Tewas, Ini Fakta-faktanya

Baca juga: Israel Lolos Piala Dunia U20 2023, Menpora Jamin Keamanan Selama Bertanding di Indonesia

Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

Berikut daftar 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved