Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buntut Promo Miras, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Polisi menetapkan enam tersangka terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penistaan agama dan promosi minuman keras (miras) Holywings menemui babak baru. 

Terbaru, enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. 

Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

Baca juga: Promo Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan atas Kasus Penistaan Agama

"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual."

"Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," lanjut Budhi.

Lalu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.

"Keenam, saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Budhi.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Namun, ia menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved