Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni, Tak Terima Dituding Bayar Rp30 M untuk Membungkam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri. 

Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Kolase Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri

Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, Adam Deni telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE. 

Pegiat media sosial tersebut terbukti bersalah mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni di media sosial tanpa izin. 

Baca juga: Dituding Habiskan Rp30 M untuk Membungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Ngakak: Emang Ente Siape?

Baca juga: Disebut Bersedia Jadi Saksi Kasus Jerinx vs Adam Deni, Dokter Tirta Beri Respon Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan laporan Ahmad Sahroni didaftarkan pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Nurul menjelaskan laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri.

Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.

"Masih dalam pengkajian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022).

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar atau screenshot pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2022).

"Iya benar sekali (laporannya kemarin), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca juga: Ahmad Sahroni Klaim Tiket Kelas Atas Formula E Ludes, Sisa Tiket Termurah

Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. 

Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Dia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

"Harapannya cepet sadar aja," pungkasnya.

Kolase Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Kolase Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni. (Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com)

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tindak Lanjuti Laporan Ahmad Sahroni ke Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar untuk Membungkamnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved