Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
TRIBUNTERNATE.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dinyatakan lengkap.
Diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Kemerahan Jerinx SID muncul setelah ia menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.
Adam Deni mengaku, selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kembali Masuk Penjara, Jerinx SID Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni: Harus Yakin
Baca juga: Tepis Isu Reshuffle Kabinet di Hari Rabu Pon 8 Desember 2021, Mensesneg: Semua Fokus Bekerja
"Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," sambungnya.
Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gede Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.
Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.
Jerinx SID: Saya Hadapi dengan Gentleman