Menilik Pasal Zina di Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diatur dalam Pasal 416, Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
Draf RKUHP memuat pasal zina atau perzinahan, khususnya hukuman masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
TRIBUNTERNATE.COM - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal zina atau perzinahan.
Khususnya, mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
Saat ini, pembahasan RKUHP masih terus berlangsung di DPR.
Dalam RKUHP tersebut, pasal perzinahan yang termasuk dalam ranah privat atau pribadi diperluas.
Lalu, pasal berapa saja yang menyangkut tentang perzinahan dalam RKUHP?
Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca juga: Klaim Sudah Lakukan Perubahan, Presiden ACT Sebut Tempo Publikasikan Angka yang Tidak Tepat
Baca juga: Survei LSI Denny JA: 5 Nama Masuk Divisi Utama Capres, Ada Puan Maharani hingga Ganjar Pranowo
Baca juga: 6 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati: Polisi Diadang Massa Saat Antar Surat Panggilan
Sementara, aturan mengenai kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Baca juga: Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk
Sudah diserahkan ke DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI.
Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pemerintah Diklaim akan Sahkan RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengklaim pemerintah sepakat agar lembaga legislatif segera mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belakangan pasal-pasalnya banyak diprotes masyarakat.
Ia menjelaskan, persetujuan tersebut diisyaratkan lantaran pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tidak memprotes isi draf RKUHP saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
"Waktu itu kami menanyakan terkait dengan isu isu kontroversi yang sempat muncul pada periode lalu. Dan pemerintah menjawabnya datar datar saja artinya mereka menganggap bahwa apa yang sudah dibuat itu sudah oke sudah baik sehingga tidak perlu lagi ada pembahasan sehingga siap untuk disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua," kata Nasir dalam diskusi daring, dikutip Tribunnews, Kamis (30/6/2022).
Belakangan, kata Nasir, pihak yang memprotes justru beraaal dari masyarakat sipil. Mereka meminta draf RKUHP kembali dibuka di hadapan publik.
"Belakangan kita kemudian mendapatkan bahwa adalah main sipil atau bagian antidemokrasi atau lain sebagainya itu menginginkan agar sebelum disahkan maka perubahan KUHP itu bisa dibuka kembali untuk publik," jelas Nasir.
Nasir menyatakan bahwa RKUHP sejatinya diklaim telah melibatkan publik. Mereka mengklaim bahwa maayarakat sipil, kalangan akademisi hingga tokoh masyarakat sudah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Tapi memang saya bisa memahami kalau teman teman masyarakat sipil menginginkan agar perubahan KUHP ini sebelum disahkan oleh DPR dan pemerintah diharapkan juga bisa dibuka kembali untuk menyisir memastikan bahwa pasal pasal di dalam perubahan KUHP itu adalah pasal pasal yang tetap menjaga demokrasi di Indonesia dan juga menjaga kesetaraan setiap orang di depan hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun