TAG
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
-
Menilik Pasal Zina di Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diatur dalam Pasal 416, Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
Draf RKUHP memuat pasal zina atau perzinahan, khususnya hukuman masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
Rabu, 6 Juli 2022 -
Komisi III DPR RI: Pasal Penyerangan Terhadap Presiden dan Wapres Layak Dipertahankan, Ini Alasannya
Arsul Sani menyatakan, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam RKUHP layak dipertahankan, berikut penjelasannya.
Rabu, 9 Juni 2021