Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk
Peniliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran mangkir dari sidang etik.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mangkir alias tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Seharusnya, Lili menjalani sidang perdana dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang balap MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Namun, Lili Pintauli Siregar justru berada di Nusa Dua, Bali untuk untuk mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peniliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran mangkir dari sidang etik.
Baca juga: Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, Dewan Pengawas KPK Klarifikasi Lili Pintauli Siregar
Menurut Kurnia, agenda Lili Pintauli Siregar di Bali dapat diwakilkan oleh pejabat lembaga antirasuah lainnya.
"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli Siregar dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022)
"Apa lagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," imbuhnya.
Kurnia kemudian menyinggung peran Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia mengatakan ketidakhadiran Lili dalam sidang etik mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Firli.
"Sebab, Saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Saudari Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," kata Kurnia.

Atas dasar itu, Kurnia menilai Firli juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK.
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," katanya.
Baca juga: Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK
Baca juga: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Kasus Lili Pintauli, Novel Baswedan: Itu Salah Dewas KPK Sendiri
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022), mengatakan dirinya sudah menerima surat yang isinya menyatakan Lili tak bisa mengikuti persidangan lantaran tengah berada di Bali.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, 5-8 Juli 2022.