Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilih ke Bali daripada Hadiri Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar Dinilai Tunjukkan Iktikad Buruk

Peniliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran mangkir dari sidang etik. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Lili Pintauli Siregar mangkir alias tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mangkir alias tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Seharusnya, Lili menjalani sidang perdana dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang balap MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Namun, Lili Pintauli Siregar justru berada di Nusa Dua, Bali untuk untuk mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peniliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran mangkir dari sidang etik. 

Baca juga: Tanggapan KPK soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik soal MotoGP Mandalika

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, Dewan Pengawas KPK Klarifikasi Lili Pintauli Siregar

Menurut Kurnia, agenda Lili Pintauli Siregar di Bali dapat diwakilkan oleh pejabat lembaga antirasuah lainnya. 

"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli Siregar dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022)

"Apa lagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," imbuhnya. 

Kurnia kemudian menyinggung peran Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengatakan ketidakhadiran Lili dalam sidang etik mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Firli.

"Sebab, Saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Saudari Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," kata Kurnia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Atas dasar itu, Kurnia menilai Firli juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK. 

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," katanya.

Baca juga: Langgar Kode Etik dan Sempat Didesak Mundur ICW, Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur dari KPK

Baca juga: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Kasus Lili Pintauli, Novel Baswedan: Itu Salah Dewas KPK Sendiri

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022), mengatakan dirinya sudah menerima surat yang isinya menyatakan Lili tak bisa mengikuti persidangan lantaran tengah berada di Bali.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, 5-8 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved