Pelantikan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Ini Kata KSP, KSAD hingga Panglima TNI
Sesuai rencana, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik menjadi orang nomor satu di Aceh dalam rapat paripurna di Aceh, Rabu (6/7/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Penunjukan Mayor Jenderal Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh mendapatkan sorotan.
Sesuai rencana, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik menjadi orang nomor satu di Aceh dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aceh, Rabu (6/7/2022).
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok," kata Staf Khusus Tito, Kastorius Sinaga, dilansir dari Kompas.com.
Posisi baru yang segera diemban Marzuki tak lama setelah dirinya dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Senin (4/6/2022).
Dengan demikian, Marzuki mengemban dua posisi berbeda hanya dalam jangka waktu tiga hari.
Saat dilantik menjadi Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Marzuki ternyata sudah menanggalkan keanggotaannya sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat alias pensiun dini.
Abituren Akmil angkatan 1989 ini pensiun dini dengan pangkat dua bintang disandangnya.
Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan usulan pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila merujuk pada regulasi terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Pj Gubernur di suatu provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
“Proses pengangkatan calon Pj Gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022) kemarin.

Jaleswari menjelaskan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.
Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Pj Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Pensiun Dini