Pelantikan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Ini Kata KSP, KSAD hingga Panglima TNI
Sesuai rencana, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik menjadi orang nomor satu di Aceh dalam rapat paripurna di Aceh, Rabu (6/7/2022).
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," tuturnya.
Dudung mengaku tidak mempermasalahkan sikap Achmad Marzuki yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini.
Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.

Surat Usulan Pemberhentian Marzuki Sudah Dikirim ke Presiden Jokowi
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki ke Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian dengan hormat tersebut berkaitan dengan akan dilantiknya Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022).
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” kata Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Andika mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki pada 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin,” imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh