Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Presiden ACT Kaget Izin PUB Lembaganya Dicabut, Mengaku Sudah Bersikap Kooperatif

Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ibnu Khajar: Kami Sangat Kaget!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved