Presiden ACT Kaget Izin PUB Lembaganya Dicabut, Mengaku Sudah Bersikap Kooperatif
Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Sosial RI (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, ACT tengah tersandung dugaan kasus penyelewengan dana sumbangan.
Bahkan, ACT sempat menduduki trending di media sosial Twitter dan jadi bahan pergunjingan warganet, tagar #AksiCepatTilep mendominasi.
Dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ACT merebak ke ranah publik setelah laporan majalah Tempo viral.
Densus 88, Bareskrim Polri, BNPT, hingga PPATK pun bergerak untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Terkait dicabutnya izin PUB lembaga filantropi ini oleh Kemensos RI, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku kaget.
"Kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Padahal, Ibnu menuturkan, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Pada pertemuan itu, kata dia, telah dijelaskan secara rinci hingga adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Baca juga: Menilik Pasal Zina di Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diatur dalam Pasal 416, Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
Baca juga: Klaim Sudah Lakukan Perubahan, Presiden ACT Sebut Tempo Publikasikan Angka yang Tidak Tepat
Baca juga: Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Baca juga: Viral Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Gaji CEO Disebut Capai Ratusan Juta, Polri Bakal Usut Kasusnya
Baca juga: 6 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati: Polisi Diadang Massa Saat Antar Surat Panggilan
Baca juga: Survei LSI Denny JA: 5 Nama Masuk Divisi Utama Capres, Ada Puan Maharani hingga Ganjar Pranowo