Anak Kiai Jombang Diduga Cabuli Santriwati: Terancam 12 Tahun Penjara, Yenny Wahid Ikut Malu
Penyidik Polda Jatim juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT (42) alias Moch Subchi Al Tsani, saat ini tengah terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Diketahui, MSAT dilaporkan oleh salah seorang korban, santriwati berinisial NA dan berasal dari Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Namun, setelah lebih dari dua tahun, MSAT tak kunjung berhasil diciduk aparat kepolisian.
Padahal, MSAT atau kerap disapa Mas Bechi itu sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut.
Kini, Mas Bechi sudah ditangkap aparat Polda Jawa Timur setelah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Mas Bechi akhirnya diringkus setelah 15 jam drama pengepungan polisi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, tempat persembunyiannya.
Setelah tertangkap, Mas Bechi pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penyidik Polda Jatim juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Shinzo Abe Meninggal Dunia setelah Ditembak dari Belakang, Dokter Sebut Kehabisan Darah
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri Seusai 15 Jam Dikepung, Ini Kronologinya
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan.
Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, begitu tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.
"Kamu lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Kombes Pol Dirmanto juga memastikan kondisi Mas Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya.
Hal itu dilakukan untuk pertimbangan keamanan.
"Iya di Medaeng (dititipkan). Karena pertimbangan keamanan," ujarnya di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Komentar Yenny Wahid
Terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak kiai Jombang, Jawa Timur ini, Zaanuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid turut angkat bicara.
Yenny Wahid menyayangkan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Anak kedua dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu mengaku, sebagai orang Jombang, dirinya malu atas kejadian tersebut.
"Sebagai orang Jombang saya malu sekaligus menyayangkan kasus semacam ini terjadi," kata Yenny dalam cuitannya di Twitter yang dikutip, Jumat (8/7/2022).
Yenny meminta semua pesantren agar menjadikan kasus ini sebagai perhatian agar menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
"Berharap kasus ini menjadi perhatian bagi pesantren memastikan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman khususnya bagi santriwati," ujarnya.
Yenny pun mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus tersebut.
"Saya mendukung proses penegakan hukum oleh Kepolisian dan meminta semua pihak membantu Kepolisian dalam prosesnya," ucap Yenny.
Barang Bukti yang Disita
Kepolisian RI mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan kasus pencabulan atas tersangka anak Kiai di Jombang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Ramadhan menuturkan bawha barang bukti yang disita berupa rok panjang, jilbab hingga sejumlah seragam milik santriwati.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang.
Bahkan, ada korban yang dilakukan pencabulan berkali-kali oleh tersangka.
Ia menyatakan bahwa salah satu korban bahkan dilakukan pencabulan di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang pada Mei 2017 lalu.
"Korbannya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Setelah Ditahan di Medaeng,Terancam 12 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyayangkan Kasus Pencabulan Santriwati, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu
