Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah, Alasannya yang Terlibat Pencabulan Hanya Oknum

Menurut Menteri Agama RI Ad Interim Muhadjir Effendy, yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut hanyalah oknum.

Tangkap Layar Kompas Tv
Polisi saat berupaya menangkap tersangka pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Menurut Menteri Agama RI Ad Interim Muhadjir Effendy, yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut hanyalah oknum. 

Mas Bechi sendiri adalah anak kiai pengelola sekaligus wakil rektor pondok pesantren tersebut, Kiai MM.

Buntut dari kasus pencabulan putra kiai ini, izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut oleh Kementerian Agama RI.

Dilansir Tribunnews.com, Mas Bechi dilaporkan dilaporkan oleh salah seorang korban, santriwati berinisial NA dan berasal dari Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.

Kasus tesebut selanjutnya dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim pada Januari 2020 

Status Mas Bechi juga telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Ia juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) lalu, Mas Bechi dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Mengutip KompasTV, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama 7 hingga 14 hari ke depan.

Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.

Sementara itu, barang bukti diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.

Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mas Bechi bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan, dan pencabulan.

Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Pencabutan izin operasional pesantren dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.

"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri  ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Ad Interim Ungkap Alasan Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved