Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Zulkifli Hasan Kampanyekan Putrinya: Bawaslu Tak Boleh Asal Tolak Laporan, PAN Sebut Salah Sasaran

Laporan tersebut dilayangkan oleh tiga lembaga, yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Kompas.com/Nissi Elizabeth
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan memperkenalkan minyak goreng murah 'Minyak Kita' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga mengampanyekan anaknya saat menghadiri pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga mengampanyekan anaknya saat menghadiri pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Laporan tersebut dilayangkan oleh tiga lembaga pemerhati demokrasi, yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.

Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.

Sementara, Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.

Sehingga, hal ini membuat kebingungan publik mau melapor ke mana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.

Baca juga: HP Nokia Edge 2022 Trending Google: Dijuluki Nokia Rasa iPhone, Simak Bocoran Spesifikasinya

Baca juga: Pesawat Tempur Jatuh di Blora, Jenazah Pilot Berhasil Dievakuasi, Ada Dugaan Pesawat Meledak

Baca juga: Update Kecelakaan Truk Tanki Pertamina di Cibubur: Sopir dan Kernet Tersangka, Lampu Merah Dimatikan

Diketahui, putri Zulkifli Hasan yang diduga dikampanyekan ayahnya itu bernama Futri Zulya Savitri.

Futri Zulya Savitri dikabarkan akan maju mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Video yang memperlihatkan Zulkifli Hasan mengampanyekan anaknya itu pun sempat viral di media sosial.

Bahkan, pria yang akrab disapa Zulhas itu sempat disentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus pada pekerjaannya.

Kebingungan atas pelaporan Zulkifli Hasan ke Bawaslu itu pun mendapat sorotan dari mantan Ketua Bawaslu RI Abhan

Abhan mengatakan, Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan.

“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved