Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

14 Platform Digital Sudah Daftar PSE ke Kominfo: Ada Tinder, Twitter, hingga Michat

Dikutip pada Kamis (21/7/2022) dari laman pse.kominfo.go.id, ada 14 platform yang sudah mendaftar PSE ke Kominfo.

ist
Ilustrasi - Logo Twitter - Dikutip pada Kamis (21/7/2022) dari laman pse.kominfo.go.id, ada 14 platform yang sudah mendaftar PSE ke Kominfo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengeluarkan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk sejumlah platform digital baik domestik maupun asing di Indonesia.

Aturan tersebut berlaku bagi platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Telegram, Facebook hingga Google. 

Apabila tidak mendaftar, terdapat ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran.

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

Hingga saat ini, ada beberapa platform yang sudah melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.

Dikutip pada Kamis (21/7/2022) dari laman pse.kominfo.go.id, ada 14 platform yang sudah mendaftar PSE ke Kominfo:

- Snapchat

- Twitter

- Tinder

- Zoom

- Apple

- iCloud

- Facebook

- Instagram

- TikTok

- Linktree

- WhatsApp

- Michat

- Netflix

- Spotify

Baca juga: Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam

Baca juga: WhatsApp, FB, IG hingga Google, Ini Daftar Platform Digital yang Terancam Diblokir Kominfo

Baca juga: Ayana Moon Pernah 7 Kali Unggah Foto Pakai Hoodie dan Topi Gantikan Hijab, Tetap Manis

Baca juga: Belum Rampung Kasus MS Glow, Shandy Purnamasari Umumkan Pisah dengan Gilang Juragan99, Hanya Prank?

Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?

Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Zulfikar Hardiansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved