Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

via LinkedIn
ILUSTRASI Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengeluarkan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk sejumlah platform digital baik domestik maupun asing di Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengeluarkan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk sejumlah platform digital baik domestik maupun asing di Indonesia.

Aturan tersebut berlaku bagi platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Telegram, Facebook hingga Google

Apabila tidak mendaftar, terdapat ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran.

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

Diketahui, tercatat pada Minggu (17/7/2022), data dari laman PSE Kominfo menunjukkan, jumlah PSE Asing dan Domestik yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE. 

Rinciannya, ada 82 PSE Asing dan 5.610 PSE Domestik.

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kominfo RI, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat dan ancaman pemblokiran ini pun mendapat sorotan dari jaringan pembela hak asasi digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menanggapi rencana Kominfo RI memblokir platform digital per 21 Juli 2022.

Nenden menilai kebijakan yang terdapat dalam pasal di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 justru akan menghalangi kebebasan berekspresi warga.

Sebab, jika platform digital harus memastikan tidak ada konten-konten yang dilarang sesuai aturan dalam Kominfo.

"Di peraturan Menteri kominfo ada Pasal 9, yakni platform digital wajib memastikan tidak ada konten-konten yang dilarang."

"Konten yang dilarang, yakni melanggar Undang-Undang dan konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum," kata Nenden dalam acara PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Viral Anggota TNI Ribut-ribut dengan Sopir Angkot di Sukabumi, Bermula dari Serempetan di Jalan

Baca juga: Warning! BPBD Ungkap Tujuh Wilayah Rawan Bencana di Halmahera Utara, Salah Satunya Galela

Baca juga: Angkat Bicara soal Viral Tagar #StopBayarPajak, Sri Mulyani: Nggak Ingin Tinggal di Indonesia?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved