Bocah SD di Tasikmalaya Depresi hingga Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Fakta-faktanya
F meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi seekor kucing dengan disaksikan oleh teman-temannya sambil diolok-olok.
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib naas menimpa F (11), seorang bocah yang masih duduk di bangku SD di Tasikmalaya, Jawa Barat.
F meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi seekor kucing dengan disaksikan oleh teman-temannya sambil diolok-olok.
Tragisnya, aksi tersebut direkam hingga videonya pun tersebar luas.
Orangtua korban, T (39), mengetahui rekaman anaknya dari tetangganya.
Akibat tersebarnya rekaman tersebut, korban menjadi depresi.
Baca juga: Pilu Bocah SD di Bali Meninggal Dianiaya Ayah karena Main Layangan, Korban Dipukul lalu Dibekap
Baca juga: 4 Fakta Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep Di-bully: Viral di Media Sosial hingga Pelaku Ditangkap
Ia merasa malu setelah videonya menyebar hingga tak mau makan dan minum.
F juga sempat mengeluhkan sakit tenggorokan oleh ibunya.

Buntutnya, F harus dirawat di rumah sakit karena kondisinya drop.
Namun sayangnya nyawa F tak tertolong.
F meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit pada Minggu (17/7/2022).
"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (dia) di-bully teman-temannya semakin menjadi-jadi."
"Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," jelas ibu kandung F, T (39), saat dihubungi, Rabu (20/7/2022), mengutip Kompas.com.
Ternyata, F tak hanya dipaksa melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Bocah itu juga menjadi korban perundungan dan kerap dipukuli oleh teman-temannya saat main bersama.
"Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka."
"Sampai puncaknya dipaksa begitu (sama kucing)," ungkap ibu F, dilansir dari Kompas.com.

Pelaku Diduga Berjumlah 4 Orang
Saat masih hidup, F terlihat sangat ketakutan dan tak mau makan dan minum begitu ditanya orangtuanya terkait para pelaku.
Namun, sesuai keterangan teman-teman lainnya dan tetangga korban, para pelaku diduga berjumlah 4 orang.
Salah satunya merupakan murid SMP.
"Jadi sesuai keterangan ibu kandungnya, korban sebelum meninggal tak mau membuka siapa para pelaku yang memaksa begitu ke kucing sambil direkam," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
"Tapi diduga ada 4 orang dan identitasnya sudah diketahui. Seorang di antaranya usianya lebih dari korban, sudah SMP," tambah dia.
Baca juga: Kronologi dan Fakta-fakta Bocah SD di Aceh Tewas saat Berusaha Selamatkan Ibunya dari Pemerkosaan
Baca juga: Soal Kondisi Ferdian Paleka Pasca Di-bully di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Klien-nya Alami Trauma
Para pelaku diduga merupakan teman-teman korban di desa yang sama, tetapi berbeda kampung.
Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas suara para pelaku mengolok-olok korban.
Polisi Masih Dalami Kasus

Sementara itu, Polda Jabar masih mendalami kasus kematian F yang menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Melansir TribunJabar.id, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari insiden tersebut.
Polisi, kata Ibrahim, masih harus melakukan pendalaman guna memperjelas kronologi terjadinya peristiwa itu.
"Belum (identitas terduga pelaku) karena peristiwanya aja mau diperjelas dulu," ujar Ibrahim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022).
Setelah peristiwanya jelas, kata Ibrahim, pihaknya akan melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
Kemudian, kata dia, akan dilakukan pendalaman untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab terkait tindak pidana tersebut.
"Kemudian, dari tindak pidana itu nanti kita cek siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidananya."
"Tahapan-tahapannya harus dilalui," katanya.
Ridwan Kamil Minta Pelaku Diberi Sanksi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, buka suara terkait kasus bullying di Tasikmalaya hingga menyebabkan korban depresi hingga meninggal.
Ia mengutuk keras kejadian itu dan menyinggung peran penting sekolah.
Ridwan Kamil juga turut membahas, seharusnya orang tua mampu mendidik anaknya dalam menanamkan nilai-nilai karakter.
"Saya mengutuk keras kejadian di Tasikmalaya ini. Tanggung jawab dari lingkungan terdekat yaitu sekolah, kepala sekolah, para guru, harus bertanggung jawab penuh karena orang tua menitipkan anaknya ke sekolah untuk dijaga, untuk edukasi," katanya di Gedung Sate, Kamis (21/7/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Lebih lanjut, ia meminta para pelaku diberi sanksi walau masih di bawah umur.
Pria yang akrab disapa Kang Emil inipun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Ini mudah-mudahan tidak terulang lagi dan tetap harus ada sanksi konsekuensi kepada yang melakukan, walaupun masih di bawah umur."
"Tentu dengan azas-azas kepatutan kemanusiaan, tapi tetap harus ada pelajaran bagi mereka yang melakukannya," tandasnya.
KPAI Minta Polisi Usut Tuntas
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.
Bocah tersebut mengalami depresi hingga meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi kucing.
"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak," ujar Retno kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Retno menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anak tersebut.
Dirinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban ini.
"KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban," tutur Retno.
Menurut Retno, polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jika dugaan perundungan ini benar.
Dalam UU tersebut, kata Retno, telah diatur ketentuan-ketentuan metika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA.
"Mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi. Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," jelas Retno.
KPAI juga mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologi.
Asesmen ini, kata Retno, dapat dilakukan kepada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera.
"KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," pungkas Retno.
(TribunTernate.com/RK)