Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Pakar telematika KRMT Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) siang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pakar telematika Roy Suryo saat ini tengah menjadi sorotan setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait kasus unggahan meme tersebut, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) siang.

Meskipun demikian, polisi belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

Pada Jumat hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca juga: Bocah SD di Tasikmalaya Depresi hingga Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Fakta-faktanya

Baca juga: Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan, Ini 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani

Baca juga: Pilot Citilink, Boy Awalia Meninggal Dunia Usai Mendarat Darurat di Bandara Juanda, Kenali Sosoknya

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Budha, Dharmapala Nusantara, Jumat (17/6/2022) lalu setelah mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit jadi mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Mengadu ke LPSK

Roy Suryo sebelumnya mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Permohonan Roy dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

"Hasil Penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Sang Buddha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved