Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan, Ini 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani

Baru-baru ini Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh pihak kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Nikita Mirzani - 12 kasus hukum pernah menimpa Nikita Mirzani. 

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan polisi hampir 50 hari sebelum mendapat Penangguhan Penahanan dan dikenai Wajib Lapor.

2. Kasus penganiayaan (2013)

Nikita Mirzani kembali masuk dalam kasus penganiayaan.

Pada Sabtu, 27 Juli 2013, Niki terlibat pertengkaran saat momen Ramadhan di Kafe Golden Monke dini hari.

Saat itu, Niki dan mahasiswi asal Bandung bernama Fitri Sri Handayani atau Fia terlibat saling cakar.

Keduanya pun terluka dan saling melaporkan kepada pihak berwajib.

Nikita Mirzani terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2012 dan 2013.
Nikita Mirzani terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2012 dan 2013. (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

3. Kasus prostitusi online (2015)

Nikita Mirzani ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta pada 10 Desember 2015.

Saat itu, Niki bersama seorang model dan dua mucikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan kepolisian.

Diduga, Niki terlibat prostitusi online dengan melibatkan sejumlah artis.

Berdasarkan keterangan polisi, Niki menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan dua orang mucikari.

Penangkapan dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh mucikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca juga: Kejari Serang Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Segera Ditahan?

Baca juga: Ngaku Tak Kenal Dito Mahendra, Kenapa Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi? Ternyata Ini Penyebabnya

4. Kasus pemukulan terhadap asisten mendiang Julia Perez (2016)

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas dugaan pemukulan terhadap asisten mendiang Julia Perez atau Jupe, Lucky.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 29 Oktober 2016 pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved