Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kedapatan Bawa Miras, Tukang Ojek dan IRT di Ternate Ditangkap Polisi

Polda Maluku Utara berhasil amankan ratusan miras jenis cap tikus, dari tangan tukang ojek dan ibu rumah tangga (IRT).

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
TANGKAP: Ratusan miras jenis cap tikus diamanhkan Ditsamapta Polda Maluku Utara dari tangan tukang ojek dan ibu rumah tangga (TRI), mereka diamankan dimasing-masing lokasi berbeda di Ternate, Senin (25/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ditsabhara Polda Maluku Utara, mengamankan dua tukang ojek beserta dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ternate. Mereka ditangkap pada lokasi yang berbeda, saat kedapatan bawa puluhan kantong miras jenis cap tikus.

Ke empat tersangka ini masing-masing berinisial A alis Adi, dan S keduanya merupakan tukang ojek. Sementara LD dan N merupakan IRT sekaligus pemilik miras.

"Mereka bertiga diamankan saat datang ambil barang, di kapal KM Barcelona dari Manado tujuan Sanana, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Senin (25/7/2022).

Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat, sehingga Polisi langsung bergerak ke lapanga. Dan bener saja, razia yang dipimpin PS Kanit 2 Subditgasum Ditsamapta Polda Maluku Utara, Iptu Zulkifli Machmud, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca juga: Polda Maluku Utara Pastikan Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Aset

Dari situ, sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan berhasil temukan barang bukti 93 botol miras, dan langsung diamankan bersama ketiga pelakunya ke kantor.

Sementara untuk N yang merupakan IRT, diamankan anggota di Pelabuhan Dufa Dufa Ternate, bersama barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 99 kantong.

Baca juga: Satpol PP Ternate Tertibkan PKL Dipinggir Jalan, Penjual Bendera Cuman Diminta Jangan Ikat Dipohon

"Pelaku N bawa barangnya menggunakan kapal KMP Sandra Jaya 01 dari Jailolo ke Ternate, saat tiba disini (Ternate) langsung diamankan anggota, selain 99 kantong bersama pemiliknya anggota juga amankan 99 kantong tanpa pemilik juga, "ucapnya.

Untuk saat ini semua barang bukti bersama empat pelaku sudah diamankan ke kantor Ditsamapta Polda Malut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Mereka tetap diproses dan sekarang mereka dikenakan wajib lapor sambil anggota proses ke tipiring, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved