Polda Maluku Utara Pastikan Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Aset
Meski masih proses lidik, Polda Maluku Utara komit untuk menyelesaikan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan aset
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyebut akan memproses Laporan Polisi (LP) seorang anggota DPRD Kabupaten Kota Tangerang, atas nama Nonce Thendean.
"Terkait dengan laporan tersebut, memang tetap diproses dan terus berlanjut, "jelasnya saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Senin (25/7/2022).
Di mana LP tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset, sebuah rumah beralamat di Jln Pahlawan Revolusi nomor 10 RT08/RW04, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, hingga sekarang masih dalam proses penyelidikan.
"Laporannya masih dalam proses lidik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, "katanya.
Baca juga: Satpol PP Ternate Tertibkan PKL Dipinggir Jalan, Penjual Bendera Cuman Diminta Jangan Ikat Dipohon
Dijelaskan, dalam proses penyelidikan nanti akan ditentukan, dengan gelar untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak, dalam LP anggota DPRD Kota Tangerang ini.
Jika sudah dilakukan proses gelar, nantinya akan dilanjutkan ke tahapan proses sidik atau penyidikan.
Namun kata juru bicara Polda Maluku Utara itu, jika dalam proses gelar tidak ditemukan peristiwa pidana, maka proses lidik bisa saja akan dihentikan.
"Jika proses gelarnya tidak ditemukan peristiwa pidana, maka dihentikan kasusnya, "tandasnya.
Sekedar diketahui, laporan seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang nama Nonce Thendean, dilaporkan pada 26 Maret 2022 nomor LP/34/III/2022/MALUT/SPKT.
Baca juga: Memasuki Hari Keempat, Dua Nelayan Pemancing Tuna yang Hilang di Perairan Morotai Belum Ditemukan
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan, tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset sebuah rumah, beralamat di Jln Pahlawan Revolusi nomor 10 RT08/RW04, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.
Pelapornya sendiri anggota DPRD Kota Tangerang, sementara terlapor dalam Laporan Polisi tersebut atas nama Sianny Cindy The dan ibunya Lidia Jo berstatus menantu.
Keduanya diduga menempati rumah warisan milik kedua orang tua Haryanto The dan istrinya Oei Sioe Lan. Atas dasar itu, sehingga Nonce Thendean yang merupakan anggota DPRD Kota Tangerang, mengadukan ke Polda Maluku Utara.