Polemik ACT
Kasus ACT: 10 Perusahaan Cangkang, Rincian Dugaan Penyelewengan Dana Rp34,5 M, Peran 4 Tersangka
Empat pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan penggelapan pada Senin (25/7/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dilakukan.
Sebanyak empat pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan penggelapan pada Senin (25/7/2022).
Adapun dugaan penggelapan dana tersebut berkaitan dengan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan yang menjerat ACT terungkap setelah laporan majalah Tempo viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Densus 88, Bareskrim Polri, BNPT, hingga PPATK pun bergerak untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf pun menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.
Kombes Helfi menuturkan, awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.
Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.
Sisanya sebesar Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut polisi, dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Rincian aliran dana sekitar Rp 34.5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan :
1. Untuk membayar gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.
2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.
3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.
4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.