Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengenal 4 Fakta tentang ANBK serta Simak Jadwal ANBK 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Secara umum, Asesmen Nasional dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.

Tangkap Layar YouTube Pusmendik
Ilustrasi Peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melakukan evaluasi mutu pendidikan melalui Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

ANBK sendiri kini menjadi program tahunan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dari definisinya, ANBK adalah program penilaian mutu pendidikan yang dilakukan di setiap jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.

Program ANBK bertujuan menghasilkan informasi akurat demi memperbaiki kualitas belajar-mengajar agar bisa meningkatkan hasil belajar murid.

Secara umum, Asesmen Nasional dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.

Ada tiga tahapan ANBK, yakni simulasi, gladi bersih, sinkronisasi, dan aplikasi ANBK.

Persyaratan Peserta Didik

Berikut persyaratan peserta didik yang dikutip dari Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asasmen Pendidikan Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022:

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN).

2. Peserta didik masih aktif belajar di satuan pendidikan:

- Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5

- Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8

- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11

3. Peserta didik AN pada SLB dan Sekolah Inklusi merupakan peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca, tidak mengikuti AN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved