Mengenal 4 Fakta tentang ANBK serta Simak Jadwal ANBK 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Secara umum, Asesmen Nasional dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melakukan evaluasi mutu pendidikan melalui Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
ANBK sendiri kini menjadi program tahunan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dari definisinya, ANBK adalah program penilaian mutu pendidikan yang dilakukan di setiap jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.
Program ANBK bertujuan menghasilkan informasi akurat demi memperbaiki kualitas belajar-mengajar agar bisa meningkatkan hasil belajar murid.
Secara umum, Asesmen Nasional dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.
Ada tiga tahapan ANBK, yakni simulasi, gladi bersih, sinkronisasi, dan aplikasi ANBK.
Persyaratan Peserta Didik
Berikut persyaratan peserta didik yang dikutip dari Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asasmen Pendidikan Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022:
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN).
2. Peserta didik masih aktif belajar di satuan pendidikan:
- Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5
- Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11
3. Peserta didik AN pada SLB dan Sekolah Inklusi merupakan peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca, tidak mengikuti AN.