Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sengketa Warisan Dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate, Keluarga Menangis Lihat Rumah Rata Tanah

Dua Rumah Warga di Ternate Dieksekusi Para Keluarga Menangis Histeris Melihat Rumahnya Rata Tanah, rumah ini merupakan rumah sengketa warisan.

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri
Suasana eksekusi dua unit rumah di lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (27/07/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua unit rumah sengketa warisan di lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/07/2022).

Kedua rumah tersebut milik Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi yang merupakan warga Kelurahan Kastela, Ternate.

Kedua tersebut sebagai tergugat atas perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang penguatnya atas nama Hasan Yunus.

Lurah Kastela, Luthfi Kadir saat dikonfirmasi mengaku, terkait permasalahan ini memang awalnya sudah ada pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Ternate.

Bahkan menurut dia, perkara ini juga sudah lama berlangsung di PN Ternate sejak tahun 2017, dan dari hasil putusan ingkar itu dimenangkan oleh Hasan Yunus.

"Kalau pemberitahuan itu sebelum dua Minggu sudah ada pemberitahuan di kami Kelurahan," kata Luthfi. 

Dalam pemberitahuan itu dimana diminta agar pemilik rumah Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi untuk bisa kosongkan rumah.

Meski begitu, Lurah jelaskan pemilik rumah juga koperatif dan mengangkat semua isi rumah. Upaya ini juga terus dilakukan penjelasan dari Kelurahan kepada kedua kepala keluarga yang menjadi korban tergugat eksekusi rumah ini.

Lurah juga mengaku, untuk tergugat maupun penggugat ini memang semuanya warga di Kelurahan Kastela, dan sudah lama tinggal di sini sebagai warga asli Kelurahan Kastela.

Untuk perkara ini memang merupakan warisan mereka namun prosesnya kata Lurah tidak diketahui pasti hingga menempuh jalur hukum.

"Mereka ini memang keluarga dan menempati rumah di sini juga sudah lama," jelasnya.

Atas keputusan ini tergugat dari kedua kepala keluarga sudah keluar dan menempati rumah baru. Mereka juga sudah siap menerima keputusan tersebut.

"Awalnya dari keluarga saling adu mulut atas keputusan ini namun sekarang mereka sudah terima dan tadi kedua rumah tersebut sudah dieksekusi," tandasnya.

Terpisah, Salah satu keluarga Sabanun Hadadi, saat dikonfirmasi mengaku, untuk rumah ini memang sudah dari dulu dan semuanya masih ada ikatan keluarga.

"Mereka ini sudah keluar dekat dan tingal di sini sudah dari dulu, namun ini permasalahannya berkaitan dengan warisan," kata keluarga Sabanun yang meminta namanya enggan disebutkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved