Sengketa Warisan Dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate, Keluarga Menangis Lihat Rumah Rata Tanah
Dua Rumah Warga di Ternate Dieksekusi Para Keluarga Menangis Histeris Melihat Rumahnya Rata Tanah, rumah ini merupakan rumah sengketa warisan.
Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri
Suasana eksekusi dua unit rumah di lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (27/07/2022).
Dengan permasalahan warisan ini sehingga ada yang klaim tanah tersebut direbut, namun sekarang sudah dimenangkan Hasan.
"Ya begitu sudah karena sekarang sudah ada keputusan, mau tidak mau mereka harus pinda. Dan sekarang mereka sudah pinda di belakang," pungkasnya.
Sementara berdasarkan pantauan TribunTernate.com di lapangan, upaya eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, baik Polres Ternate, maupun Polsek Pulau Ternate.
Selain mendapat pengawalan pihak dari Pengadilan Negeri Ternate pun ikut mengawasi jalannya proses eksekusi rumah.
Upaya eksekusi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT, dalam eksekusi ini juga petugas mengunakan alat berat yang merobohkan dua rumah milik Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi.
Berita Terkait