Mardani Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu Terima Suap Rp104 Miliar: 2 Hari Buron, Serahkan Diri ke KPK
Mardani Maming sempat ditetapkan sebagai buron pada Selasa (26/7/2022) dan hanya berselang dua hari, ia menyerahkan diri ke KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penetapan Mardani Maming sebagai tersangka kasus tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juni 2022 lalu.
Mardani Maming diduga telah menerima uang sebanyak Rp 104,3 miliar terkait penerbitan IUP di Tanah Bumbu antara tahung 2014 hingga 2021.
Namun, dalam kasus ini, Mardani Maming menjalani drama sempat gagal dijemput paksa oleh lembaga anti-rasuah, kemudian ditetapkan sebagai buron, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Sebelumnya, Mardani Maming sempat ditetapkan sebagai buron pada Selasa (26/7/2022) dan hanya berselang dua hari, ia menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan, Berikut Deretan Kontroversinya
Perjalanan Kasus Mardani Maming
Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.
Mengutip Kompas.com, Mardani Maming sempat sempat mendapatkan panggilan pemeriksaan KPK selama dua kali yaitu pada 14 dan 21 Juli 2022.
Namun Mardani Maming tak memenuhi penggilan dari KPK tersebut.
KPK kemudian melakukan aksi penjemputan paksa di apartemen Mardani Maming di Jakarta.
Tetapi saat dilakukan penggeledahan, Mardani Maming tak tampak di apartemennya tersebut.
Kemudian pada 26 Juli 2022, KPK memasukkan Mardani Maming yang sudah berstatus tersangka ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.
Beberapa masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Mardani Maming pun dimintai keterangan dan dihubungi oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto pun sempat memprotes penerbitan DPO tersebut.