Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah jadi tersangka.
TRIBUNTERNATE.COM - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dalam kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menilai penahanan terhadap Roy Suryo belum perlu dilakukan.
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak ditahan.
Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Roy Suryo merupakan subjektifitas dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ya saya kira itu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik ya untuk menahan tersangka, jadi itu memang ada semacam alasan subjektif yang dilakukan oleh penyidik untuk menahan atau tidak menahan," kata Suparji saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Meski secara objektifitas ancaman hukuman terhadap Roy Suryo sudah masuk untuk dilakukan penahanan, namun Suparji menerangkan tetap kewenangan penyidik.
"Karena tidak khawatir dia akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, makannya ya tidak harus di tahan ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan penyidik jika tersangka mempersulit proses penyidikan.
"Misalnya dipanggil ga datang, sulit diperiksa dan sebagainya ya itu bisa dilakukan penahanan, tapi ya sejauh itu tidak terjadi, itu ya tidaj ditahan, perkara-perkara lain juga begitu, itu tuh subjektifitas dari penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama: Tak Ditahan karena Sakit, 2 Komunitas Budha Beri Apresiasi
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.
"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.
"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.
"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.
"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Roy Suryo Pernah Tuai Kontroversi karena 6 Hal Ini, Terbaru Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan, Roy Suryo Ngaku Akan Kooperatif
Sakit usai penetapan tersangka
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) lalu. Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka.
Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Saat pemeriksaan, Roy sempat mengeluh sakit. Ketika itu pemeriksaan sudah berlangsung sekitar 12 jam.
Penyidik pun akhirnya menghentikan pemeriksaan dan memulangkan Roy Suryo dengan alasan sakit.
Pantauan Kompas.com pada Jumat malam, pakar telematika itu keluar ruangan penyidik menggunakan kursi roda. Dia tampak terkulai lemas sambil didorong oleh tim kuasa hukum.
Roy Suryo bahkan harus dipapah oleh anggota tim kuasa hukumnya saat menuruni tangga gedung dan masuk ke dalam mobil.
"Yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Sehingga penyidik atas pertimbangan kemanusiaan tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan Roy Suryo kesempatan untuk bisa berobat," kata Zulpan.
Setelah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo mulai membaik, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7/2022). Roy datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Roy Suryo pun diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Dia keluar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.36 WIB.
Roy tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
"Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo, sambil berjalan masuk mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun, lantaran Roy harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.
"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertimbangan Penyidik, Penahanan Roy Suryo Belum Perlu Dilakukan