Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama: Tak Ditahan karena Sakit, 2 Komunitas Budha Beri Apresiasi
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini pun mendapat apresiasi dari dua komunitas umat Budha.
TRIBUNTERNATE.COM - Pakar telematika Roy Suryo saat ini tengah menjadi sorotan setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait kasus unggahan meme tersebut, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada hari Jumat itu juga.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo terkulai lemas saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia terlihat menggunakan kursi roda dan dipapah ke dalam mobil.
Baca juga: Bullying di Tasikmalaya: Wagub Jabar dan Ketua KPAID Tegaskan Tak Ada Persetubuhan dengan Kucing
Baca juga: Kasus Anak di Bekasi Dirantai Orangtuanya karena Suka Habiskan Makanan, Sebut Ayah Suka Nonjok
Baca juga: Kajati Maluku Utara Akan Umumkan Tersangka Mafia Tanah dan Korupsi Perusda Ternate
Atas kondisi kesehatan tersebut, Roy Suryo tidak jadi ditahan pihak kepolisian.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi ini pun mendapat apresiasi dari dua komunitas umat Budha.
Himpunan Mahasiswa Budha Apresiasi Polda Metro Jaya
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) apresiasi dan dukung penuh langkah Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka.
Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan juga berharap kasus penistaan agama tidak terulang kembali di kemudian hari.