Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Polwan Eks Narapidana Teroris Bebas Bersyarat, Tokoh Agama Halmahera Selatan Siap Bina

Tokoh Agama di Desa Madopolo Halmahera Selatan Siap Bina Eks Napi Terorisme inisial NOS yang merupakan mantan anggota POlwan.

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri
Tokoh agama dan masyarakat di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara nyatakan siap bina eks napiter NOS (26). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tokoh agama di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan siap bina eks Narapidana Teroris (Napiter) berinisial NOS (26).

Ini disampaikan langsung oleh salah satu tokoh agama yang juga warga Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan, atas nama ustadz Dahlan.

Menurutnya, NOS yang merupakan warga atau penduduk asli di Desa Madopolo, Halmahera Selatan telah kembali kampung halamannya setelah menjalani hukuman karena pernah terlibat dengan kelompok Islam garis keras.

Ustadz Dahlan menjelaskan, yang bersangkutan sudah menjalani masa hukumannya hingga dinyatakan bebas bersyarat. Tentu masyarakat Desa Madopolo tetap menerima baik yang bersangkutan.

"Selaku tokoh agama yang ada di Desa Madopolo kami dan masyarakat tetap bersedia melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap NOS," kata ustadz Dahlan, Jum'at (29/7/2022).

Sebab dia NOS ini merupakan penduduk asli di Desa Madopolo, apalagi dengan pembinaan dari tokoh agama dan masyarakat setempat ini, diharapkan NOS dapat merubah pola pikir yang menjadi lebih baik lagi.

Ustadz Dahlan juga mengaku, langkah awal yang akan diambil untuk menghilangkan pola pikir NOS ini yaitu dengan cara melibatkan yang bersangkutan dengan berbagai kegiatan di Desa Madopolo terutama pada bidang keagamaan.

Selain itu juga tokoh agama di Desa Madopolo, akan sesering melakukan silahturahmi ke rumah NOS. Untuk memberikan pemahaman terkait masalah keagamaan.

"Intinya kami bersama masyarakat akan siap melakukan pembinaan kepada NOS, agar tidak lagi terlibat dalam kelompok yang salah arah, kami akan terus memberikan pemahaman kepada dia," ucapnya.

Sekedar diketahui NOS (26) sendiri merupakan mantan Polwan Polda Maluku Utara berpangkat Bripda, ia ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Atas keterlibatannya NOS secara resmi dipecat dari Polisi. Dia pun langsung divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Saat menjalani masa hukumannya pecatan polisi berinisial NOS ini mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme.

Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Usai mendapat pembebasan bersyarat NOS langsung di pulangkan ke Ternate pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.

Ia tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. NOS juga dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

Perempuan asal Halmahera Selatan ini juga dijemput kakak kandung perempuannya, dan sekarang NOS sudah berada di kampung halamannya

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved