Dibuka Mulai Besok, 9 Parpol Siap Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU membuka pendaftaran partai politik (parpol) yang akan bertarung di Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada 9 partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," imbuhnya.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut parpol pemenang Pemilu 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi parpol pertama yang mendaftar bersama Partai Keadilan Persatuan dan Partai Reformasi.
Ketiga parpol itu akan mendaftar pukul 08.00 WIB.
"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00," ujar Betty, Sabtu (30/7).
Selain tiga parpol itu, beberapa partai lainnya juga sudah mengonfirmasi kehadiran mereka pada Senin besok.
Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Parta NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Betty menyatakan pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan pendaftaran dari Partai Garuda yang akan datang ke kantor KPU pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Partai Demokrat juga sudah mengisi antrian untuk mendaftar pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.
KPU menjelaskan konfirmasi kehadiran pendaftaran ini tak menutup kemungkinan dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing-masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.
“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” kata Idham.
KPU membuka pendaftaran partai politik ini sejak 1-14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-16.00. Khusus hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.
Dalam melakukan pendaftaran ini partai politik akan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua umum partai tersebut, salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum hingga daftar kepengurusan baik di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.
Selain itu, partai juga harus menyerahkan daftar nama 1000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kpu-terapkan-sistem-baru-di-tahun-2020.jpg)