Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dibuka Mulai Besok, 9 Parpol Siap Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU membuka pendaftaran partai politik (parpol) yang akan bertarung di Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Tribunnews.com/Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
KPU membuka pendaftaran partai politik (parpol) yang akan bertarung di Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik (parpol) yang akan bertarung di Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Sejumlah parpol pun rencananya akan mendaftar pada hari pertama, Senin (1/8/2022). 

Salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan menjadi parpol pertama yang mendaftar. 

Setidaknya ada sembilan parpol yang akan mendaftar di hari pertama. 

"Pada hari ini, 29 Juli 2022, kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Hasyim memastikan KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU.

Bahkan informasi tersebut dibagikan oleh KPU pada jam 24.00 WIB.

Baca juga: Tanggal 29 Juli 2022, KPU Morotai Buka Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Mantap Nyapres di Pemilu 2024, Muhaimin Iskandar Bidik Sri Mulyani Jadi Cawapres, Ini Alasannya

Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu.
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

"Dan sesungguhnya begitu masuk jam 24.00 tadi malam, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui medsos-medsos dimiliki oleh KPU dan tentu saja ditempel di papan pengumuman KPU," ucap dia.

Hasyim menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada partai politik untuk meminta agar setiap partai politik yang akan mendaftar terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan ke KPU.

Informasi ini bisa dilakukan paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim.

Baca juga: Pemilu Sebentar Lagi, Kajati Maluku Utara: ASN Kejaksaan Harus Netral

Baca juga: Pendaftaran Capres Pemilu 2024 Resmi Dibuka 19 Oktober 2023, KPU Siapkan Skenario Pilpres 2 Putaran

9 Parpol Mendaftar di Hari Pertama

Komisioner KPU RI, Idham Holik menambahkan pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi dari sejumlah parpol yang akan bersedia hadir pada tahapan pendaftaran.

Setidaknya, ada 9 parpol yang akan mendaftar di hari pertama atau 1 Agustus 2022 besok.

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan, rencana jadwal pendaftaran parpol yang kami terima informasi ini melalui surat permohonan atau melalui layanan help desk kami baik lewat telepon ataupun messenger seperti whatsapp,” ujar Idham.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved