Johnny G Plate Mengaku Tak Tahu Warganet Diteror karena Kritik Pemblokiran Aplikasi: Teror Gimana?
Soal ada warganet yang diteror dan mengalami peretasan, Johnny G Plate mengatakan justru jangan-jangan Kominfo yang sebenarnya diteror.
TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir sejumlah aplikasi dan situs masih terus ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial.
Diketahui, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform seperti Steam, Paypal, Epic Games dan Origin karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran sejumlah platform ini pun membuat Kominfo menuai hujatan dari warganet di media sosial.
Bahkan, di Twitter warganet ramai-ramai menggaungkan hashtag #blokirkominfo.
Namun, belakangan diketahui ada beberapa warganet yang mengklaim mendapat teror dan peretasan media sosial usai protes mereka terhadap pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi.
Terkait teror yang diduga dialami oleh warganet pasca-protes tersebut, Menteri Kominfo Johnny G Plate angkat bicara.
Johnny G Plate mengaku tidak tahu menahu soal klaim sejumlah pihak yang mendapat teror dan peretasan media sosial usai mengkritik kebijakan kementeriannya.
Ia mengatakan justru jangan-jangan Kominfo yang sebenarnya diteror.
"Teror gimana? Saya baru tahu teror, Kominfo diteror kali," ujar Jhonny saat ditemui di kawasan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022).
Kedatangannya sebagai Sekjen Nasdem dalam rangka pendaftaraan bakal calon peserta pemilu 2024.
Diketahui, Kominfo saat ini masih memblokir beberapa situs yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumny ada tujuh PSE yang diblokir oleh Kominfo. Saat ini, seperti dijelaskan Johnny, masih ada tiga PSE yang tidak ditemukan di segala ruang digital.
Sehingga, Jhonny mengajak banyak pihak jntuk mendorong agar PSE yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya.
"Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal. Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal dan mendapat perlindungan baik oleh PSE Itu sendiri," ujar Johnny.
"Karena itu sesuai dengan hukum maupun bila nanti ada masalah Kementerian kominfo dapat membantu menyelesaikan kepentingan masyarakat itu sesuai hak-hak masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Dipercaya Ada Penunggu, Warga Minta Pemkot Ternate Jangan Jadikan Pantai Bula Sebagai Objek Wisata
Baca juga: Viral Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Depok, Ini Pengakuan Penggali Tanah hingga Tanggapan JNE
Baca juga: Tak Daftar PSE, 10 Aplikasi Ini Resmi Diblokir Kominfo: Ada Amazon, Dota, hingga Paypal