Pemilu 2024
Resmi Daftar Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024, PDIP Sodorkan Angka Unik 477.777, Ini Maknanya
Bambang Wuriyanto mengatakan jumlah anggota parpol yang mereka daftarkan saat pendaftaran peserta Pemilu 2024 merupakan jumlah angka yang unik.
"Tentu kita jabarkan sebaik-baiknya dan ini harus dipahami, di dalam pemilu tidak ada ruang hampa. Semua akan bergerak untuk merebut dalam satu tujuan yang angka empat tadi," ujarnya.

Sebelumnya rombongan petinggi DPP PDI Perjuangan berjalan kaki dari Kantor DPP PDI Perjuangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022) pagi.
Mereka berjalan kaki ke KPU RI untuk mendaftarkan PDIP sebagai peserta Pemilu 2024.
Menempuh jarak kurang lebih 1,5 kilometer, rombongan DPP PDI Perjuangan beranjak menuju kantor KPU sekira pukul 07.20 WIB.
Rombongan tiba di KPU sekitar pukul 07.50 WIB.
Dalam perjalanan, rombongan DPP PDIP diiringi oleh tim drum band.
Dalam rombongan tampak para pengurus DPP PDIP.
Baca juga: Media Asing Soroti Polemik Kandidat Calon Presiden dari PDIP dan Sikap Projo Dukung Penerus Jokowi
Baca juga: Memasuki Tahun Politik, DPW PKB Maluku Utara Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu 2024
Ada diantara mereka yang menggunakan baju khas daerah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan selain komitmen terhadap tahapan pemilu, yang mereka tampilkan dalam kegiatan kali ini juga merupakan bentuk dari semangat nasionalisme.
"Apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan selain komitmen terhadap seluruh tahapan pemilu, juga menampilkan pada bulan Agustus semangat nasionalme patriotisme bela negara. Karena itu berbagai identifikasi dari budaya nasional di tampilkan dalam pendaftaran partai politik ini," ujar Hasto di Gedung PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat kepada partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

Syarat Pedaftaran Parpol ke KPU
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut: