Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut

Nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah berubah 180 derajat.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Sehingga, menurutnya, pernyataan ini membuat kasus baku tembak ini menjadi tragedi hukum.

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," tegasnya.

Kini Jadi Tersangka, Bharada E Disebut Bukan Membela Diri

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini, status dari Bharada E pun telah berubah dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Bharada E berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak forensik.

Selain itu, dalam saksi yang diperiksa, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan ada 11 saksi yang berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Tribunnews.

Dari penyelidikan hingga pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, Brigjen Pol Andi Rian pun menyampaikan penyidik merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujarnya.

Lebih lanjut, katanya, Bharada E pun akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Brigadir J Beri Apresiasi atas Penetapan Tersangka

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Terpisah, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini meski menurutnya agak terlambat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved