Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut

Nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah berubah 180 derajat.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin mengatakan bakal adanya tersangka lain.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengoreksi atas pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP lantaran tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."

"Sesuai pasal yang kami laporkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved