Laporan Oknum Polisi Selingkuh yang Diadukan Istri Sahnya Tetap Diproses Propam
Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsin menyatakan, adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polisi akan diproses secara hukum
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsin menyatakan, adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polisi akan diproses secara hukum
Satu laporan yang tengah dilaporkan istri sahnya salah seorang anggota tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam).
"Itu laporan dimasukan oleh istri sah seorang anggota di Satbrimob Polda Maluku Utara ke Propam,"jelas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsin, Minggu (07/08/2022).
Dalam kesempatan itu juru bicara Polda Maluku Utara ini juga mengimbau kepada seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran.
Karena, jika ada pelanggaran serupa maka akan tetap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Yang pastinya oknum Brimob tersebut tetap diproses. Saya juga himbau agar seluruh anggota tidak lagi melakukan pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: Sedang Lakukan Transaksi, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus Remaja Pengedar Ganja di Ternate
Baca juga: Pererat Sinergitas Antara TNI-Polri, Pangdam XVI Pattimura Sambangi Kantor Polda Maluku Utara
Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial A dilaporkan istri sahnya ke Bidang Propam.
Lantaran A diduga telah berselingkuh dengan seorang perempuan, yang berinisial J.
Mirisnya, J tak lain tak bukan adalah sepupu si istri sah sendiri.
Selain itu, J juga berstatus istri dari M yang juga rekan kerja A di Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
Tidak terima dengan tingkah A sang istri sahnya langsung melaporkan ke Bid-Propam Polda Maluku Utara. (*)