Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sedang Lakukan Transaksi, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus Remaja Pengedar Ganja di Ternate

Polisi ringkus seorang remaja berusia 19 tahun, yang tengah lakukan transaksi ganja di Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
NARKOBA: Seorang remaja berinisial EHD alias Ewin diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Ternate lantara tengah melakukan transaksi narkotika jenis ganja, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang remaja di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial EHD alias Ewin (19), akhirnya berurusan dengan Polisi.

EHD ditangkap Tim Operasional Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, di jalan raya Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Senin (1/8) sekitar pukul 21:15 WIT.

Penangkapan ini lantaran anggota mendapatkan laporan masyarakat, lantaran EHD sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono membenarkan, adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: DPD Partai Perindo Kota Tidore Target Tiga Kursi di DPRD pada Pileg 2024

"Benar, anggota saya menangkap seorang remaja berinisial EHD dengan barang bukti tiga saset kecil ganja dengan berat 2,30 gram, "jelasnya, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat. Mengetahui informasi tersebut tim opsnal Unit I Subdit l langsung bergerak menuju lokasi TKP melakukan monitoring dan memantau.

Saat melakukan pemantauan petugas melihat EHD sedang menggunakan motor, berboncengan dengan salah seorang rekannya mengambil suatu benda atau barang mencurigai.

"Disitulah tim opsnal secara langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, petugas mendapat satu bungkusan rokok surya berada dalam saku celana sebelah kiri depan, "katanya.

Dari tangan EHD, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara juga mengamankan satu buah handphone dan satu bekas bungkusan rokok, dipakai untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Baca juga: Percarian Jasad Korban Diterkam Buaya di Danau Tolire Ternate, Tak Terlepas Dari Peran Warga

EHD langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan dengan cara test urine, ternyata EHD positif menggunakan narkotika."

"Dan untuk saat ini EHD dijerat dengan pasal 111 jo 127, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved