Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebulan Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Bersuara, Brigadir RR Susul Jadi Tersangka

Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan atau 'nyanyian' Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak baru.

Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal alias RR menyusul jadi tersangka pula.

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022) malam.

Ini artinya, tepat satu bulan setelah tewasnya Brigadir J, ada dua orang yang jadi tersangka.

Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan atau 'nyanyian' Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan siapa sosok pelaku lain karena merupakan ranah penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?

Baca juga: Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa, 10 Perwira Dicopot

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diperintah Atasan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved