Kasus Tewasnya Brigadir J
Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa, 10 Perwira Dicopot
Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Insiden tersebut melibatkan Brigadir J dan Bharada E, keduanya merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pemeriksaan 25 personel polisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
Listyo mengungkapkan 25 personel Polri itu disebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Hari Ini
Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
Listyo menyebut 25 personel tersebut kini sudah diperiksa.
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
