Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Polisi: Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Status Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak baru.
Setelah dua tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM, kini muncul nama tersangka baru.
Yakni, Irjen Ferdy Sambo.
Status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) hari ini.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, tersangka kasus tewasnya Brigadir J kini berjumlah empat orang
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 tersangka, RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Saat menyampaikan pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal perwira tinggi Polri.
Mereka adalah:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
- Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
- Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko
- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
- Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri
- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Berikut siaran langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).